Surat Tilang dari Polisi Lalin ada 2 macam :
– Slip MERAH dan
– Slip BIRU .
SLIP MERAH artinya :
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.
Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.
- SLIP BIRU artinya :
Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
(bbrp oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi “Uang Damai” kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb. Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara).
Tolong share info bagus ini dan Komisi III
DPR RI sdh meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk
sosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar